Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
RABU (25/05/2016).
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal membidik satu tersangka lagi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan sepanjang Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, menuju Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, dengan total anggaran senilai Rp883 juta dari APBD tahun 2013.
“Untuk kasus dugaan korupsi ini kita sudah tahan tiga tersangka. Tapi kami masih bidik tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi jalan tersebut,” tegas Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna, Selasa (24/5/2016).
Ia mengungkapkan, kasus korupsi jalan itu melibatkan banyak pihak, sehingga pengembangan terus dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan.
“Kita tidak lantas berpuas diri dan berhenti ketika sudah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Sebab masih banyak pihak-pihak terkait yang terseret didalamnya,” ungkapnya.
Adapun ketiga tersangka yang sudah ditahan dirutan kelas 2-B Sumenep, yakni Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, selaku pelaksana proyek ditahan pada Senin (9/5/2016). Kemudian Iwan H, warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep, selaku pengawas proyek jalan, dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya pada tanggal 18 Mei 2016; dan Indra Wahyudi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan, warga jalan Gemini Desa Papian, Kecamatan Kota Sumenep, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan (Kabid) PU Bina Marga pada tahun 2013. Para tersangka dijerat pasal 2, 3, dan 9 undang-undang peberantasan tindak pidana korupsi.