Sorotpublik.com – Sumenep, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur bakar barang bukti (BB) dari 22 perkara tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) selama 2015. Didepan kantor kejari jalan KH. Mansyur Sumenep, Rabu (27/01/2016).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu seberat 311,856 gram, minuman keras (miras) sebanyak 210 botol dari berbagai jenis, uang palsu senilai Rp 7.500.000, satu pucuk senjata api (Senpi) dan potasium seberat 0,439 gram.
“Kami memusnahkan barang bukti dari 22 perkara tindak pidana selama tahun 2015. BB yang kita musnahkan merupakan dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum atau inkrah,” jelas Bambang Sutrisna, Kepala Kejari Sumenep, Rabu (27/1/2016). Saat jumpa pers di ruang kerjanya.
Bambang menuturkan, dari 22 perkara yang paling banyak barang buktinya adalah perkara sabu-sabu dari terpidana Ahmad Nurullah, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, seberat 200 gram
“Untuk perkara sabu-sabu, paling banyak barang buktinya dengan terpidana Ahmad Nurullah, warga Desa Kolor, kecamatan Kota Sumenep, dengan barang bukti 200 gram,” jelasnya.
Pantauan Suara Indonesia, Acara pemusnahan barang bukti tersebut di ikuti Dinas kesehatan, Kepolisian dan BNK Sumenep. (SI/Fin)