Sorotpublik.com – Raja Ampat, Kasus penganiayaan terhadap yang menyebabkan wartawan Salah satu media yang menyebabkan luka memar di bagian muka kiri dan kanan di Raja Ampat beberapa waktu lalu tepatnya Sabtu (26/12/2015), hingga saat ini masih terkesan dientengkan.
Pasalnya, Pelaku hanya dikenakan pasal 352 yaitu penganiayaan ringan, sementara pelaku George Kaisepo, ajudan Seroyer Elisa, S. Sos PJ. Bupati Ampat dengan sengaja berniat melukai wartawan dan melakukan pengancaman. Namun Polres Raja Ampat terkesan meringankan pelaku.
Terlihat keganjilan ketika korban membayar hasil visum sebesar Rp150,000, namun pemohon (korban,red) ketika meminta surat keterangan hasil visum atau salinan hasil visum ke pihak RSUD. Pihak rumah sakit enggan untuk memberikan dan mengarahkan untuk minta langsung ke Polres Raja Ampat.
“Silahkan minta langsung ke polres pak,”kata korban menirukan salah satu petugas RSUD tempat korban di visum.
Namun ketika korban meminta ke pihak penyidik, pihak penyidik juga beralasan tidak bisa memberikan bahkan mengarahkan untuk meminta kepihak RSUD.
“Kami tidak bisa memberikan hasil visum tersebut, silahkan minta ke RSUD,”ujar korban menirukan jawaban penyidik polres Raja Ampat.
Sehingga korban merasa dipimpong, dan berencana untuk melaporkan kasus tersebut kepihak polda setempat, karena dirinya merasa penanganan kasusnya ada yang tidak beres.
“Kejadian ini perlu dipertanyakan ada apa sebenarnya, padahal jelas-jelas yang membayar biaya visum adalah saya sendiri selaku pemohon, tapi kenapa minta salinan hasil visim saja begitu di persulit,”ujar Zainal korban penganiayaan.
Sebelumnya, Zainal Laadala, jurnalis yang dihantam George Kaisepo, ajudan Seroyer Elisa, S. Sos PJ. Bupati Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (26/12/2015) hingga mengalami luka memar di bagian muka kiri dan kanan.
Tidak hanya pukulan saja yang di terima wartawan namun ajudan PJ. Bupati Raja Ampat, Seroyer Elisa, S.Sos juga mengancam akan membunuh dan mengancam wartawan tidak boleh ke kantor Bupati. (Fin)