Jadi Bandar Narkoba, Mantan Polisi Diringkus Polres

Jumat, 15 Januari 2016 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.com – Sumenep, Seorang pecatan anggota polisi berinisial AMS (37), yang diduga sebagai bandar narkoba, diringkus oleh sat renarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Jumat (14/01/2016).

Kapolres  Sumenep AKBP Rendra Radita  Dewayana  melalui Kasubag humas Polres AKP Hasanuddin membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tadi malam sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Reskoba mengamankan Bandar Narkoba inisial ASM (37) pecatan anggota Polisi warga  jalan Teuku Umar Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” Jelas Hasanuddin.

Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 20,12 gram dibungkus enam kantong plastik kecil dengan rincian masing plastik berisi 1,04 gram, 6,30 gram, 3,68 gram, 2,47 gram, 3,32 gram, dn 3,31 gram.

“Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya, dan dari tangan ASM Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu, dua buah sendok sabu serta kompor gas kecil,” tanbahnya.

Selain menagkap pecatan polisi, Sat Reskoba juga menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial SFD (40) Jalan Kartini, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota. Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Pepaya, Kelurahan Karang Duek, Kecamatan Kota,Kabupaten Sumenep.

Dari tangang tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 0,40 sabu yang disimpan didalam saku celananya. SFD diduga membeli barang haram itu kepada ASM seorang pecatan polisi.

“Tersangka SFD ini ditangkap saat melintas dijalan Pepaya. Saat itu tersangka sedang mengendarai motor seorang diri,”jelas Hasanuddin.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, Polisi juga mengamankan satu unit sepede motor Merk Honda Scorpio dengan Nomor Polisi M 2580 XV.

”Saat ini barang bukti beserta dua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs. 112 ayat (1) Jo. Psl. 132 (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Dit/Fin)

Berita Terkait

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton
Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan
Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan
Beberapa Akses Jalan Kabupaten Rusak Parah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:20 WIB

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:25 WIB

Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan

Berita Terbaru

Ilustrasi kecelakaan motor

BERITA TERKINI

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Rabu, 14 Jan 2026 - 06:20 WIB

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Jan 2026 - 07:07 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:11 WIB