SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dua warga Kabupaten Sampang diringkus Satnarkoba Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 18.00 WIB, tanggal 27 September 2022 di ruang tamu rumah warga yang berlokasi di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.
Humas Polres Sumenep menuturkan dalam pesan rilisnya, dua warga Kabupaten Sampang itu berinisial NA dan P berjenis kelamin laki-laki.
“Barang bukti yang berhasil disita dari NA berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, sobekan tisu warna putih, tas ransel merk Supreme warna biru kombinasi hitam, sedangkan P 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna hitam,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (28/09/2022).
AKP Widiarti menambahkan, kronologis kejadian berawal saat petugas Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga berasal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Akibat perbuatannya terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri