SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pada tanggal 26 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), warga Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa warga Kecamatan Talango yang diringkus polisi berinisial R.
“R, diringkus polisi karena memiliki 137 poket sabu siap edar di wilayah Kabupaten Sumenep,” ungkap AKP. Widiarti, Jumat (27/06/2025).
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah pihak Satresnakoba Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang milik R.
“Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit handphone, lima plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka, dan saat diinterogasi R mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya yang akan diedarkan,” tukasnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri

















