SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 30 Oktober 2025 berhasil ringkus pengedar sabu-sabu di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
AKP Widiarti dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa pengedar sabu-sabh itu diringkus di kamar rumah warga sekitar pukul 04.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Tersangka berinisial MA, dan saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi terhadap adanya narkoba, dan
memastikan proses hukum akan dilakukan hingga tuntas dan transparan,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri

















