SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil amankan warga Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Humas Polres Sumenep menuturkan, bahwa pelaku berinisial S, warga Dusun Bara’ Lorong, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, dan melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial M, warga warga Dusun Nyamplong, Desa Kapedi.
“Kejadian itu pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Dusun Bara’ Songai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto,” ungkap AKP Widiarti, Sabtu (09/11/2024).
Ia menjelaskan, terduga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan adalah sebuah batu bata dengan ukuran 8 (delapan) cm, dan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri
Sumber Berita : http://sorotpublik.com