SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pada tanggal 29 Juli 2025, pengedar sabu-sabu warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) diringkus polisi di gardu kebun.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, terduga pengedar sabu-sabu berinisial S, dan diringkus polisi setelah adanya informasi masyarakat yang menyatakan di gardu itu sering di jadikan pesta sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu, salah satu dari mereka berhasil di amankan, sementara satu lainnya melarikan diri,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (30/07/2025).
AKP Widiarti menambahkan, dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri

















