SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi yang terlibat kasus narkoba.
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H menuturkan, oknum polisi yang dipecat tidak hormat berinisial Aipda S, karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.
“PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tuturnya, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, keputusan PTDH tentunya telah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri
Sumber Berita : http://sorotpublik.com