SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dua warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali diringkus Satresnarkoba Polres Kabupaten Sumenep pada tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 03.15 Waktu Indonesia Barat (WIB).
AKP. Wdiarti, selaku Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa warga Kecamatan Arjasa diringkus oleh Tim Satresnarkoba di sebuah gubuk yang berlokasi di Dusun Rabe, Desa Angkatan.
“Dua terlapor yang berhasil diamankan yakni A (58), seorang petani asal Bondowoso yang tinggal di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, serta SR (41), seorang guru sekolah dasar asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa,” ungkapnya, Rabu (01/10/2025).
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dari tangan A berupa tiga poket sabu dengan berat netto 0,58 gram, beserta satu unit ponsel. Sementara dari tangan SR, polisi menyita satu poket sabu dengan berat netto 0,02 gram, pipet kaca, korek api gas, dompet, serta satu unit ponsel.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri

















