Sorotpublik.com – Pamekasan, AM (47) mantan kepala Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan terpaksa digelandang kebkantor Polisi karena ketahuan pesta sabu bersama NH (46) warga Dusun Gulaan Desa Mangar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditangkap saat menggelar pesta sabu di rumahnya, Selasa (26/1/2016).
NH daM juga ditemani seorang pemakai berinisial SM (27) yang merupakan oknum perangkat desa.
Menurut Kasatreskoba Polres Pamekasan, AKP. Mulyadi, ketiga pelaku diringkus saat sedang pesta sabu di salah satu kamar kosong di rumah NH selaku bandar. Sementara beberapa orang lainnya berhasil kabur.
“Kita langsung gerebek rumah pelaku, dan kita amankan tiga orang pelaku,” kata Mulyadi, kepada awak media di kantornya.
Sementara dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 6 gram, uang Rp. 5,5 juta, 30 buah ponsel, 10 buah sajam, timbangan elektrik, alat hisap dan 5 buah plastik.
“Kita juga amankan 1 unit mobil Kijang Nopol M 1905 C, dan sepeda motor Honda Beat Nopol 6234 BD,” tambahnya.
Sementara saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Markas Polres Pamekasan Jalan Raya Nyalaran untuk dilakukan penyidikan dan tes urine terhadap tiga pelaku yang tertangkap di lokasi penggerebekan.
“Pasal yang disangkakan pasal 112 dan 119 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Mc/Fin)