BURU, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buru, Maluku pada tanggal 10 Juni 2022 memeriksa seorang saksi berinisial AR (50), merupakan Direktur CV. Tujuh Wali dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengadaan lampu jalan desa di Kecamatan Namlea, Kecamatan Lilialy, Kecamatan Fena Leisela, Kecamatan Waelata, Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Teluk Kaiely, Kecamatan Waeapo dan Kecamatan Batabual tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Yang bersangkutan di periksa dari pukul 10.00 WIT, dan pada pukul 12.30 WIT, saksi diberikan waktu istirahat dan dilanjutkan pemeriksaan lagi pukul 15.00 s/d 23.00 WIT,” ungkap Dhanitya Putra Prawira,( Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Buru) Via WhatsApp saat di konfirmasi jurnalis sorotpublik.com, Sabtu (11/06/2022).
Lebih lanjut dijelaskan dalam keterangan pesannya, ada sekitar enam puluh lima pertanyaan saat diperiksa oleh Jaksa Kevin Adhyaksa, SH, selaku Jaksa fungsional bidang pidana khusus.
“CV. Tujuh Wali merupakan perusahaan yang menawarkan ke tiga puluh dua desa di Kabupaten Buru dan menjual lampu jalan tenaga surya (solar cell) sebanyak dua ratus lima puluh tujuh unit kedesa-desa di Kabupaten Buru,” terang Prawira.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan saksi cukup kooperatif dalam memberikan keterangan.
“Sementara terkait seputar apa saja itu sudah masuk dalam materi penyidikan kami belum dapat menjelaskan sekarang, nanti kita lihat saja,” tutup Prawira dalam keterangan konfirmasinya.
Penulis: Aam Purnama
Editor: Heri