BURU, SOROTPUBLIK.COM – Aktivitas pertambangan emas ilegal sistem rendaman yang menggunakan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Wasboli dan Sampeno yang berlokasi di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku jadi sasaran penertiban oleh personil Kepolisian Polsek Waeapo dan Polres Pulau Buru.
Kapolsek Waeapo Ipda Andreas H. Panjaitan mengungkapkan, penertiban yang dilakukan oleh puluhan petugas kepolisian Pulau Buru itu lanjutan dari kegiatan yang sebelumnya di Sungai Anahoni.
“Kurang lebih ada 70 bak rendaman telah kita ratakan dengan tanah,” ungkapnya, Kamis (24/02/2022).
Ipda Andreas H. Panjaitan berharap, dengan diratakannya puluhan bak rendaman Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) disekitaran Gunung Botak agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan emas secara ilegal.
“Difokuskan kepada rendaman dan potensi kegiatan penambang,” tutupnya.
Penulis: Aam
Editor: Heri