SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di depan Taman Tajamara di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa warga Sumenep yang diringkus polisi atas nama KUR (20), warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, dan MFQ (24), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
“Barang bukti yang disita dari terlapor KUR, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram, alat hisap yang hanya terdiri dari tutup botol plastik dan terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) bungkus rokok merk SAMPOERNA MILD, 1 (satu) unit HP merk IPHONE 11 warna putih bersilikon serta barang bukti lain,” ungkap AKP Widiarti, Kamis (16/01/2025).
Ia menambahkan, akibat perbuatannya kedua warga Sumenep itu dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Brewok
Editor : Heri