SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Warga Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi oleh Suci Andrhiani (39), yang diketahui merupakan warga Jalan Setro Tengah, Kota Surabaya, Jawa Timur karena gelapkan uang puluhan juta.
Kapolsek Wonokromo Surabaya menuturkan, bahwa pelaku yang dilaporkan Suci Andrhiani, berinisial E (26), yang diketahui warga Kecamatan Brau, Kabupaten Luwu Timur.
“Pelaku ini melakukan penggelapan uang milik majikannya atas nama Suci Andrhiani,” tutur Kompol Christopher Adhikara Lebang, Rabu (24/06/2020).
Kompol Christopher Adhikara Lebang menjelaskan, penggelapan uang puluhan juta dan mobil Toyota Kijang pick up itu, terjadi pada tanggal 11 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Korban mengalami kerugian di perkirakan Rp. 90.000.000, dan kini pelaku sudah mendekam dalam penjara,” pungkasnya.
Penulis: Redho
Editor: Heri