SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Firmanto, yang merupakan warga Dusun Bugis, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga tega cabuli anak dibawa umur pada tanggal 12 Februari 2020.
Kasubag Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, peristiwa yang menimpa siswi PAUD yang masih berumur (6), itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
“Korban di setubuhu pelaku di semak-semak tegalan di Dusun Mandar, Desa Sakala, dan korban berinisial Zj,” ungkap AKP Widiarti, Selasa (25/02/2020).
AKP Widiarti menjelaskan, akibat perbuatan pelaku, kobar mengalami trauma psikis, dan sakit pada alat kemaluannya sewaktu kencing.
“Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Sumenep, dan dikenakan pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Barang bukti yang diamakan berupa celana kolor warna biru motif warna merah merk Adidas, kaos oblong lengan pendek warna putih kombinasi kotak-kotak warna biru merk Lg, sepasang kaos kaki sepak bola warna hijau merk Nike, beberapa sobekan kain warna merah milik pelaku, dan sebuah kaos dalam, warna merah dibagian depan motif gambar bunga yang merupakan milik korban.
Penulis: Br
Editor: Heri