Warga Pulo Wetan Jombang Diringkus Polrestabes Surabaya

Rabu, 29 April 2020 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Ken Audi Winda Putra (24), warga Pulo Wetan I No. 16 Kel. Pulo Lor, Jombang, Jawa Timur ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pemuda yang juga tinggal di Graha Surya Mas Blok J No. 10 Krian Sidoarjo itu dilaporkan oleh ibu kandung korban karena kasus persetubuhan. Korban persetubuhan itu sendiri berinisial Bunga (18), asal Surabaya, dan bunga disetubuhi pelaku saat usianya masih 17 tahun.

“Dengan iming-iming harta, pegawai hotel di Surabaya ini sukses memperdayai korban hingga disetubuhi puluhan kali oleh Pelaku sampai hamil,” ungkap Kanit PPA Iptu Harun, Rabu (29/04/2020).

Iptu Harun menjelaskan, bujuk rayu yang dilontarkan oleh pelaku kepada korbannya dengan menjajikan pesta dalam pernikahannya, serta membangunkan toko untuk korban yang masih dibawah umur itu.

“Pelaku melancarkan aksi bejatnya didua tempat berbeda. Di Kamar kost Jalan Rungkut Kidul Surabaya dan Kos di daearah Bendul Merisi Surabaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali sejak November 2018 hingga Maret 2020, dan dalam sebulan pelaku melakukan perbuatan mesumnya itu kepada korbannya 2 sampai 3 kali hingga menyebabkan korban hamil.

“Pelaku terakhir kali melakukan pada saat korban hamil 7 bulan yaitu pada tanggal 13 Maret 2020, namum setelah melakukan hubungan badan pelaku ini menghilang tanpa kabar,” tambah Harun.

Setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga pelaku dapat ditangkap pada, Selasa, 21 April 2020 di rumah orang tuanya di Graha Surya Mas Blok J No. 10 Krian Sidoarjo sekitar pukul 17.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa,1 (satu) buah bra milik korban, 1 (satu) buah kaos milik korban, 1 (satu) buah celana panjang milik korban, 1 (satu) buah celana dalam milik korban.

Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Redho
Editor: Heri

Berita Terkait

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Ciptakan Pelayanan Terbaik
Dinkes P2KB Sumenep Prioritas Pelayanan Kesehatan Gratis
Sejumlah Kepala Desa Dipanggil Kejari Sumenep
BPRS dan Dinkes P2KB Sumenep Kompak Support Kegiatan Ketupatan
Warga Poteran Dihebohkan Mayat Tanpa Identitas
Beberapa Tempat Wisata Diserbu Wisatawan Dari Berbagai Daerah
SDI Miftahul Ulum di Batuputih Jadi Sorotan LPK
Gudang Penyimpanan Barang Dilalap Sijago Merah

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 09:31 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Ciptakan Pelayanan Terbaik

Kamis, 10 April 2025 - 12:23 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Prioritas Pelayanan Kesehatan Gratis

Rabu, 9 April 2025 - 09:59 WIB

Sejumlah Kepala Desa Dipanggil Kejari Sumenep

Senin, 7 April 2025 - 13:56 WIB

BPRS dan Dinkes P2KB Sumenep Kompak Support Kegiatan Ketupatan

Sabtu, 5 April 2025 - 18:29 WIB

Warga Poteran Dihebohkan Mayat Tanpa Identitas

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Ciptakan Pelayanan Terbaik

Jumat, 11 Apr 2025 - 09:31 WIB

BERITA TERKINI

Dinkes P2KB Sumenep Prioritas Pelayanan Kesehatan Gratis

Kamis, 10 Apr 2025 - 12:23 WIB

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

Sejumlah Kepala Desa Dipanggil Kejari Sumenep

Rabu, 9 Apr 2025 - 09:59 WIB

BERITA TERKINI

BPRS dan Dinkes P2KB Sumenep Kompak Support Kegiatan Ketupatan

Senin, 7 Apr 2025 - 13:56 WIB

BERITA TERKINI

Warga Poteran Dihebohkan Mayat Tanpa Identitas

Sabtu, 5 Apr 2025 - 18:29 WIB