Warga Pulo Wetan Jombang Diringkus Polrestabes Surabaya

Rabu, 29 April 2020 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Ken Audi Winda Putra (24), warga Pulo Wetan I No. 16 Kel. Pulo Lor, Jombang, Jawa Timur ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pemuda yang juga tinggal di Graha Surya Mas Blok J No. 10 Krian Sidoarjo itu dilaporkan oleh ibu kandung korban karena kasus persetubuhan. Korban persetubuhan itu sendiri berinisial Bunga (18), asal Surabaya, dan bunga disetubuhi pelaku saat usianya masih 17 tahun.

“Dengan iming-iming harta, pegawai hotel di Surabaya ini sukses memperdayai korban hingga disetubuhi puluhan kali oleh Pelaku sampai hamil,” ungkap Kanit PPA Iptu Harun, Rabu (29/04/2020).

Iptu Harun menjelaskan, bujuk rayu yang dilontarkan oleh pelaku kepada korbannya dengan menjajikan pesta dalam pernikahannya, serta membangunkan toko untuk korban yang masih dibawah umur itu.

“Pelaku melancarkan aksi bejatnya didua tempat berbeda. Di Kamar kost Jalan Rungkut Kidul Surabaya dan Kos di daearah Bendul Merisi Surabaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali sejak November 2018 hingga Maret 2020, dan dalam sebulan pelaku melakukan perbuatan mesumnya itu kepada korbannya 2 sampai 3 kali hingga menyebabkan korban hamil.

“Pelaku terakhir kali melakukan pada saat korban hamil 7 bulan yaitu pada tanggal 13 Maret 2020, namum setelah melakukan hubungan badan pelaku ini menghilang tanpa kabar,” tambah Harun.

Setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga pelaku dapat ditangkap pada, Selasa, 21 April 2020 di rumah orang tuanya di Graha Surya Mas Blok J No. 10 Krian Sidoarjo sekitar pukul 17.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa,1 (satu) buah bra milik korban, 1 (satu) buah kaos milik korban, 1 (satu) buah celana panjang milik korban, 1 (satu) buah celana dalam milik korban.

Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Redho
Editor: Heri

Berita Terkait

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK
Inspektorat Diminta Turun Terkait Aspal Mengelupas
Kepala SDN Daleman 1 Alergi Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Sabtu, 15 November 2025 - 08:35 WIB

Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan

Jumat, 14 November 2025 - 07:28 WIB

Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB

BERITA TERKINI

Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan

Sabtu, 15 Nov 2025 - 08:35 WIB

ADVERTORIAL

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Guru Ngaji

Jumat, 14 Nov 2025 - 15:57 WIB