SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pada hari Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 17.45 Waktu Indonesia Barat (WIB), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa warga Desa Pamolokan yang diciduk Satresnarkoba berinisial SS, dan diciduk di Jalan Akasia, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Barang bukti yang disita dari SS, adalah 1 poket plastik klip berisi sabu, berat kotor 1,19 gram, 1 unit HP merk Infinix warna gold bersilikon hitam, sobekan lakban warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (14/08/2024).
AKP Widiarti menambahkan, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor dijerat Pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri