SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Akibat narkoba berjenis sabu-sabu, seorang warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Satreskoba Polres Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, tersangka diamankan oleh pihak Satreskoba Polres Sumenep pada tanggal 03 Februari 2020 sekitar pukul 19.10 WIB.
“Tersangka berinisial N (28), dan tersangka diringkus di rumah saudaranya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango,” ungkap AKP Widiarti, Selasa (04/02/2020).
Ia menambahkan, barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berupa 6 (enam) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,26 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,16 gram, dengan berat keseluruhan ± 1,14 gram.
Selain itu, kata mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, petugas juga mengamankan 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil kosong sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan tissue warna putih sebagai bungkus sabu, dan 1 (satu) unit HandPhone (HP) merk Samsung warna putih.
“Kini tersangka berikut BB sabu dan lainnya diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Br
Editor: Heri