SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tewas akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami yang berasal dari Kecamatan Batang-Batang.
Kasi Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa korban berinisial NS, warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, dan pelaku merupakan suami korban berinisial AR, warga Dusun Birampak, Desa Jenangger.
“Motif pelaku sengaja melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban, dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR, mengajak untuk melakukan hubungan badan,” ungkap AKP Widiarti, Minggu (06/10/2024).
AKP Widiarti menjelaskan, pelaku di amankan pada tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat di rumah orang tua sang pelaku, dan mengakui bahwa sebelum korban tewas dianiaya oleh pelaku.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri