Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Hingga detik ini warga Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur tetap lebih suka mengurus ijin secara manual. Terbukti warga yang mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat secara online masih sangat sedikit.
Didik Wahyudi, Kabid Pengendalian Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep menegaskan, warga yang mengurus ijin secara online hanya sekitar 30 persen, 70 persen pemohon masih mengurusnya secara manual.
“Rendahnya pengurusan izin secara online itu disebabkan karena mayoritas kemampuan warga dalam menggunakan teknologi masih rendah,” katanya. Rabu (19/04).
untuk persyaratan kata Didik, jika persyaratannya sudah lengkap sebenarnya prosesnya lebih cepat secara online. Sebab pemohon yang akan mengajukan izin tidak harus datang ke kantor saat melakukan pengajuannya dan cukup dikirim secara online.
“Ada 5 perizinan yang paling sering diurus masyarakat secara online yakni, IMB, HO, SIUP, TDP, dan TPKKP,” tukasnya.
Didik menjelaskan, permohon IMB dan HO, prosesnya lebih lama, karena ada tim teknis yang akan memferivikasi persyaratan. Pemohon IMB dan HO ada keterkaitan dengan instansi lain. Kalau persyaratan lengkap paling lama 5 hari izin tersebut sudah selesai.
“Permohonan SIUP tanpa biaya yakni gratis, namun untuk IMB dan HO karena berkaitan dengan Perbup ada biayanya sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.