Warga Kelurahan Karang Duak Diringkus Polisi

oleh

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Kelurahan Karang Duak, Kecamatan Kota Semenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 26 November 2020 sekitar pukul 21.30 WIB diringkus polisi.

Kabag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, warga Kelurahan Karang Duak itu berinisial AK (35), dan AK diringkus polisi karena kedapatan membawa Narkoba 25,80 gram sabu-sabu.

“Barang bukti itu oleh tersangka disimpan di dalam tas pinggang merk Atlantik warna hitam,” ungkap AKP. Widiarti, Jumaat (27/11/2020).

AKP. Widiarti menambahkan, setelah barang bukti tersebut ditunjukkan kepada tersangka, dirinya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Sehingga tersangka beserta barang buktinya di bawa ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Maka tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis: HB
Editor: Heri

No More Posts Available.

No more pages to load.