Penulis: Sigit/Heri
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Terkait banyaknya keluhan dari masyarakat akan pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, LSM Penjara Indonesia gruduk Kantor Cabang Pelayanan BPJS Majalengka yang beralamat di Komplek Ruko Woza, Jalan Cagak Munjul Pasirmuncang, Kelurahan Munjul, Kabupaten Majalengka.
Setiabudi, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Majalengka LSM Penjara Indonesia menyampaikan keluhan yang terjadi di masyarakat kepada pihak BPJS hingga adu mulutpun terjadi antara keduanya.
“Kejadian hal Ini dialami oleh salah satu warga yang berada di Desa Prapatan Panjalin, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Pasien tersebut ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan pasien rajin membayar tiap bulannya. Namun, kenapa kondisi masih dalam keadaan dirawat lho kok pasien sudah harus dipulangkan oleh pihak rumah sakit,” bebernya, Sabtu (29/09/2018).
Erra Widayati, Kepala Cabang BPJS Kabupaten Majalengka mengatakan, itu dipastikan tidak benar. Selama Peserta BPJS dimanapun sesuai dengan aturan sudah memenuhi kewajiban akan kepesertaan yang telah terdaftar maka akan mendapat pelayanan hingga pasien dalam keadaan membaik, bilamana itu terjadi kemungkinan bukan dari Pelayanan dari BPJS, melainkan dari Rumah Sakit.
“BPJS dimanapun telah menyediakan kotak keluhan, aplikasi pengaduan keluhan lewat mobile online yang bisa didownload ataupun bisa secara langsung menghubungi di call center yang telah disiapkan,” sautnya.
Arra Widayati menambahkan, seperti yang disebutkan itu peserta BPJS bisa langsung menginformasikan kepada pihak kami dan itu langsung secara online diketahui oleh pihak pusat jika memang ada keluhan terkait dengan pelayanan BPJS.
Dari keterangan yang dihimpun jurnalis sorotpublik.com, Jika masyarakat ingin menggugat BPJS, itu diatur dalam Pasal 48-50 UU No. 24 / 2011 tentang penyelesaian sengketa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dimana dalam pasal tersebut, menjelaskan, penyelesaiannya pertama dengan mediasi, jika belum menemukan titik temu, peserta bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan jika masyarakat ingin menggugat Rumah Sakitnya itu diatur dalam UU No. 44/2009 tentang Pelayanan Yang Tidak Sesuai.