SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu pada tanggal 23 Agustus 2025.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya menyampaikan, bahwa pengedar sabu itu berinisial ARA, dan ia ketahuan membawa barang haram tersebut tiga puluh dua (32) pocket Sabu.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 poket sabu dengan total berat bersih ± 12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap AKP Widiarti, Senin (25/08/2025).
Ia menambahkan, penangkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Tersangka ARA kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri

















