SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Dusun Goa, Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi terkait membawa, pempunyai, menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak.
Humas Polres Sumenep menuturkan, warga Dusun Goa, Desa Sadulang itu diringkus polisi sekitar pukul 07.00 WIB, dan tersangka berinisial D (40), bekerja sebagai nelayan.
“D, diamankan dalam rumahnya, dan barang bukti yang diamankan berupa enam buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO, tujuh botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO yang belum dirangkai serta 1,5 Ons Bubuk Potasium,” tutur AKP Widiarti, Jumat (08/04/2022).
AKP Widiarti menjelaskan, tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Sadulang terdapat seseorang yang memiliki bahan peledak.
“Tersangka kini diamankan di Polsek setempat, dan tersangka dikenakan dengan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri