SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan kabupaten setempat.
Kasi Humas Polres Sumenep menyampaikan, bahwa warga Kecamatan Lenteng yang diringkus polisi berinisial IM, warga Dusun Bukakak, Desa Elak Daya dan MR, warga Dusun Jebun Timur, Desa Lenteng Timur.
“Polsek Kota Sumenep dan Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba serta mengamankan dua warga Kecamatan Lenteng sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Trunojoyo Gg.2, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep,” ungkap AKP. Widiarti, Jumat (09/08/2024).
Ia menjelaskan, barang bukti yang disita dari warga Kecamatan Lenteng berupa satu (1) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram yang ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, dua (2) unit handphone Oppo A53 warna hitam serta Oppo A58 warna biru.
“Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri