SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pada tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, warga Dusun Opelan Barat, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Kabag Humas Polres Sumenep menyampaikan, warga yang diringkus polisi dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bukan hanya warga Dasuk, namun ada warga kecamatan lain.
“Warga Dasuk berinisial A, dan warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding berinisial JA,” ungkap AKP Widiarti, Kamis (11/11/2021).
AKP Widiarti menjelaskan, diringkusnya kedua penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika.
“TKP di tengah tegalan Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep, dan keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri