SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus pengedar narkoba di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 01.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Kasi Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa pengedar narkoba yang diringkus berinisial AK, warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Barang bukti yang diamankan satu (1) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9,38 gram, satu (1) unit handphone merk OPPO warna biru, sobekan tissue warna putih, sobekan plastik warna hitam, satu (1) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish warna putih berplat nomer M-3218-TF,” ungkap AKP Widiarti, Jumat (02/08/2024).
Ia menjelaskan, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor dijerat pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri