SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Berawal dari perkenalan di medsos twitter warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangerangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diperkosa.
Korban yang berinisial N (20), dicabuli oleh EE (23). Perkenalan keduanya berlangsung sejak bulan Juni 2015 lalu.
Kronologisnya kejadian pemerkosaan tersebut pelaku mengajak korban jalan-jalan melihat hiburan di pusat Kota Sampang. setelah usai mengajak jalan-jalan lalu mereka berdua pulang dengan mengendarai motor. Sesampainya di SDN 1 Gulbung pelaku memaksa korban berhubungan badan.
“Waktu dilokasi kejadian tepatnya dihalaman sekolahan itu, korban dipaksa dan diancam tidak akan diantarkan pulang, meski korban bersikeras menolak ajakan pelaku,” jelas Kapolsek Torjun AKP Harifi Kahar, Selasa (29/12/2015).
Mencuatnya kasus tersebut bermula adanya laporan dari keluarga korban pada Minggu 27 Desember 2015. Polisi langsung bergerak menangkap pelaku. Alhasil keesokan harinya, pelaku diringkus saat tengah asik bermain bola voli di kampung halamannya.
“Kami langsung meringkusnya untuk dimintai keterangan, dan penyelidikan lebih lanjut, dari kejadian beberapa bulan itu korban tidak berani menceritakan musibah ini kepada keluarga termasuk kepada orang tuanya, karena di desak akhirnya korban mengaku,” lanjut Harifi kepada sejumlah media.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan diluar perkawinan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. (MM/Rul)