SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Dusun Sempong Barat, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Unit Resmob Polres Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa warga Dusun Sempong Barat itu diringkus Unit Resmob Polres Sumenep didalam pekarangan milik bapak H. Yusuf yang berlokasi di Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
“Tersangka berinisial AS (38), dan diamankan sekitar pukul 09.20 WIB,” ungkap AKP Widiarti, Senin (22/02/2021).
AKP Widiarti menjelaskan, AS diringkus oleh pihak Unit Resmob Polres Sumenep karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada tanggal 20 Desember 2020 sekira pukul 14.00 WIB, berlokasi di parkiran sepeda motor yang terletak di halaman Kampus IDIA, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
“Tersangka melakukan aksinya bersama rekannya yang berinisial M, warga Dusun Raas, Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, barang bukti yang disita berupa sepeda motor Vario 150 cc, warna putih tahun 2016 berplat nomer A 2637 SH.
Penulis: HB
Editor: Heri