SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial AW, diringkus polisi pada tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
AKP Widiarti, Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa warga Desa Gapurana diringkus polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka di rumahnya di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango,” ungkapnya, Rabu (28/01/2026).
Widiarti menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat dua (2) gram, alat hisap, serta sejumlah uang tunai.
“Tersangka kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut, dan ia mengaku sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba. Oleh karena itu, ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri


















