SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – E (52), yang merupakan warga Dusun Sobi, Desa Larangan Kerta, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 00.30 WIB, ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep.
Kabag Humas Polres Kabupaten Sumenep mengungkapkan, ditangkapnya E, oleh pihak Tim Resmob diketahui melakukan kekerasan kepada warga Desa Bulaan.
“Sesuai laporan polisi nomor LP/140/1X/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 09 Septembr 2019 bahwa pelaku melakukan kekerasan terhadap Madrunah,” ungkap AKP Widiarti, Senin (02/12/2019).
Ia menjelaskan, pelaku saat melakukan kekerasan terhadap warga Desa Bulaan itu pada hari Sabtu 07 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, dimuka umum.
“Kekerasan itu terjadi dirumah Muhtar yang merupakan warga Desa Manjingan, Kecamatan Batuputih,” jelasnya.
AKP Widiarti menambahkan, akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Kabupaten Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Br
Editor: Heri