Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Senin (31/07) pagi sekitar pukul 11.30. Wib, Forum Masyarakat Desa Tlanakan bersama Tokoh Ulama setempat usai beraudensi ke Mapolres Pamekasan, ngeluruk kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Madura Jawa Timur.
Mahrus Ali mengatakan, kedatangannya ke kantor Satpol PP, atas anjuran Kapolres AKBP Nowo Hadi Nugroho, terkait belum ditutupnya tempat karaoke Wira Raja oleh Pemkab setempat.
“Alhamdulillah di Mapolres kita disambut baik oleh Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho. Beliau menyampaikan kepada kami agar ditindak lanjuti ke Satpol PP karena Polres bukan ranahnya untuk melakukan tindakan penutupan tempat karaoke,” Kata Mahrus Ali, Korlap FMDT, Senin (31/07).
Kedatangan FMDT bersama Tokoh Ulama setempat ke kantor Satpol PP pamekasan, juga disambut baik. Kendati demikian, suasana berubah menjadi tegang pada saat berdialog soal penutupan tempat karaoke yang dinilai tebang pilih. Pihak FMDT, ngotot Satpol PP utuk segera menutup paksa tempat karaoke Wira Raja.
“Kami sudah muak dengan janji-janji, pokoknya Satpol PP harus tegas dalam melakukan tindakan penutupan tempat karaoke Wira Raja Tersebut, dan kami minta hari rabu mendatang (02/08) Satpol PP bisa mendampingi kami untuk melakukan penutupan paksa tempat tersebut,” Ungkap Abdus Salamsyah, salah satu orator FMDT.
Sementara itu, Kasi Penyidikan dan penindakan Satpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wubisono, tidak bisa berkomentar banyak terkait persoalan tersebut. Ia hanya mengatakan, pihaknya hanya berusaha melakukan tindakan sesuai perintah dan prosedural dari Pemkab.
“Yang jelas tindakan kami sudah sesuai prosedural dan akan kami tindak lanjuti lagi. Untuk masalah permintaan FMDT tadi, kami tidak bisa berbuat banyak dan yang pasti kami tetap berprinsip kepada prosedural,” Kata M. Yusuf Wubisono.
Tak Puas dengan aksi ngelurug kantor Satpol PP, sekitar jam 13.15. Wib, Tokoh Ulama dan Massa FMDT mendatangi kantor Komisi I DPRD Pamekasan. Pasalnya, mereka menuntut janji pihak terkait yang sebelumnya akan melakukan tindakan penutupan Paksa terhitung 7 hari kerja.