Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Pungutan liar pembuatan kartu keluarga (KK) dan akta lahir di Kabupaten Sumenep masih terjadi. Hal itu dialami oleh Sabariya, warga Kecamatan/Pulau Masalembu.
Sabariya, perempuan beranak satu itu mengaku sudah dua tahun lamanya mengajukan pembuatan KK dan akta lahir anaknya. Bahkan, dirinya mengaku telah membayar sampai ratusan ribu, namun hingga saat ini belum selesai.
“Tahun 2014 kami mengajukan pembuatan KK dan akta lahir anak saya. Dan telah bayar sebesar Rp 225 ribu, tapi sampai sekarang 23 September 2016 belum selesai,” kata Sabariya menuturkan.
Sabariya mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh petugas UPT Disdukcapi Masalembu tersebut yang dinilai sudah di luar batas kewajaran. Saat dirinya menanyakan perkembangan pembuatan dokumen itu, petugas UPT terkesan mengelak dari tanggungjawab yang diembannya.
“Kami kecewa, karena saat kami tanya tidak ada respon apapun. Bahkan, terkesan membiarkan proses itu tidak selesai,” Terangnya.
Padahal menurutnya, akta lahir anaknya sangat dibutuhkan, mengingat anaknya sudah masuk di dunia pendidikan.
“Pengelola sekolah selalu menanyakan akta lahir anak saya. Tapi mau bagaimana lagi, ya saya bilang belum selesai,” Pungkasnya.