Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Akibat kurangnya kesadaran masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terhadap penggunaan listrik, telah mengakibatkan terjadinya tunggakan pembayaran listrik yang cukup tinggi hingga mencapai 6 M.
Tunggakan dengan nominal fantastis itu terhitung sejak tahun 2016 lalu sebesar Rp 2,5 Miliar dan 2017 ini yang semakin meningkat hingga ke angka Rp 3,5 Miliar.
“Jadi, total keseluruhan tunggakan pembayaran itu sebesar Rp 6 miliar tethitung hingga bulan September 2017 ini. Artinya itu adalah hutang masyarakat pada negara. Lain lagi yang dicuri,” kata Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Pamekasan Novi Widyaningsih, Sabtu (09/09).
Novi menjelaskan, tunggakan Pelanggan Aliran Listrik ini, meliputi Kecamatan Proppo, Palengaan, dan Kecamatan Kota. Kesemuanya itu, meliputi Desa Serambah dan Desa Panagguan Kecamatan Proppo serta Desa Bugih dan Desa Laden Kecamatan Kota Pamekasan.
“Tahun ini Kecamatan Kota Pamekasan merupakan Daerah yang paling tinggi tunggakannya. Akan tetapi kesemuanha itu merupakan pelanggan golongan ekonomi lemah untuk semua Tarif,” jelas Novi Widyaningsih.
Untuk menekan tingginya angka tunggakan pembayaran iuran listrik tersebut, Pihak PLN Rayon Pamekasan berupaya mengirim surat somasi pelunasan tunggakan biaya listrik kepada pelanggan. Surat somasi tersebut, batas waktunya selama 5 hari.
“Jika melanggar batas waktu itu, maka akan dilakukan tindakan Pemutusan dan bongkar KWH Pelanggan yang dalam hal ini kami melibatkan Muspika Daerah setempat,” jelasnya lebih lanjut.