TNI Gadungan Tipu Seorang Gadis SMA Dan Bawa Kabur Sepeda Motornya

Kamis, 27 September 2018 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yuj

GROBOGAN, SOROTPUBLIK.COM – Desi Riyani (18), sorang gadis asal Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah ditipu oleh Merif Prasetyo (24), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang mengaku sebagai seorang anggota TNI. Tidak tanggung-tanggung, sepeda motor milik korban berhasil digondol oleh pelaku.

Peristiwa itu bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial. Seiring berjalannya waktu, mereka semakin akrab hingga akhirnya menjadi sepasang kekasih. Untuk membuktikan keseriusannya, tersangka bertandang ke rumah korban. Kepada orang tua korban, tersangka berjanji akan menikahi korban, setelah lulus sekolah nanti. Korban yang saat ini duduk di bangku kelas 3 SMA, menjadi terbuai dengan perkataan tersangka.

“Saya kemudian mengajak jalan-jalan korban ke sekitar Pasar Kuwu. Disana saya menyuruh korban untuk membeli pakaian. Saya memberinya uang 300 ribu rupiah. Saya menyuruhnya memilih sendiri pakaian yang ada di toko, sedangkan saya tetap berada di luar. Saat itulah, saya langsung tancap gas melarikan motor Vario milik korban,” ucap Merif di Mapolres Grobogan, Kamis (27/09/2018) siang.

Usai membeli pakaian, korban kebingungan mencari keberadaan tersangka. Telepon genggam milik tersangka juga sudah tidak bisa dihubungi. “Korban akhirnya pulang dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melapor kepada polisi,” kata Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq.

Selang enam hari, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Grobogan di daerah Sragen. Atas peristiwa ini, Kapolres menghimbau supaya masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenalnya.

“Jika ada yang mengaku sebagai anggota TNI maupun Polri, harap melakukan kroscek di Koramil dan Polsek terdekat,” himbau Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372  dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Berita Terkait

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 04:08 WIB

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB