TNI Gadungan Tipu Seorang Gadis SMA Dan Bawa Kabur Sepeda Motornya

Kamis, 27 September 2018 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yuj

GROBOGAN, SOROTPUBLIK.COM – Desi Riyani (18), sorang gadis asal Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah ditipu oleh Merif Prasetyo (24), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang mengaku sebagai seorang anggota TNI. Tidak tanggung-tanggung, sepeda motor milik korban berhasil digondol oleh pelaku.

Peristiwa itu bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial. Seiring berjalannya waktu, mereka semakin akrab hingga akhirnya menjadi sepasang kekasih. Untuk membuktikan keseriusannya, tersangka bertandang ke rumah korban. Kepada orang tua korban, tersangka berjanji akan menikahi korban, setelah lulus sekolah nanti. Korban yang saat ini duduk di bangku kelas 3 SMA, menjadi terbuai dengan perkataan tersangka.

“Saya kemudian mengajak jalan-jalan korban ke sekitar Pasar Kuwu. Disana saya menyuruh korban untuk membeli pakaian. Saya memberinya uang 300 ribu rupiah. Saya menyuruhnya memilih sendiri pakaian yang ada di toko, sedangkan saya tetap berada di luar. Saat itulah, saya langsung tancap gas melarikan motor Vario milik korban,” ucap Merif di Mapolres Grobogan, Kamis (27/09/2018) siang.

Usai membeli pakaian, korban kebingungan mencari keberadaan tersangka. Telepon genggam milik tersangka juga sudah tidak bisa dihubungi. “Korban akhirnya pulang dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melapor kepada polisi,” kata Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq.

Selang enam hari, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Grobogan di daerah Sragen. Atas peristiwa ini, Kapolres menghimbau supaya masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenalnya.

“Jika ada yang mengaku sebagai anggota TNI maupun Polri, harap melakukan kroscek di Koramil dan Polsek terdekat,” himbau Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372  dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Berita Terkait

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton
Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan
Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan
Beberapa Akses Jalan Kabupaten Rusak Parah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:20 WIB

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:25 WIB

Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan

Berita Terbaru

Ilustrasi kecelakaan motor

BERITA TERKINI

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Rabu, 14 Jan 2026 - 06:20 WIB

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Jan 2026 - 07:07 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:11 WIB