Tipu Polda Jatim, Warga Pulau Giligenting Diciduk Polisi

Kamis, 6 Oktober 2016 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEPSOROTPUBLIK.com  –  Tindakan nekat yang dilakukan oleh Moh. Ali Qadri, warga Dusun Aeng Anyar, Desa Aeng Anyar, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berakhir dengan proses hukum. Itu karena, untuk meraup pundi-pundi rupiah, dia nekat menipu anggota polisi yang bertugas di Polda Jawa Timur.

Untuk melancarkan aksinya pemuda usia 29 tahun itu membuat akun facebook dan meminta pertemanan kepada korban, yakni Niken dan Imam Suhadi.

Niken Ajeng, 40 tahun berprofesi sebagai wiraswasta dan Imam Suhadi selaku anggota Polri.

“Setelah kenal difacebook, pelaku pinjam uang ke Niken Rp. 250.000 dengan alasan untuk bayar sewa mobil. Bebera hari kemudian, pelaku kembali pinjam uang Rp. 1.000.000 dengan alasan untuk berobat ibunya,” Kata Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora, Kamis (06/10/2016).

Pinora panggilan akrab AKBP Joseph Ananta Pinora menjelaskan dalam press rilisnya, adapun cara yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi Imam Suhadi dengan meminta kiriman pulsa.

“Pelaku menelpon korban (Imam Suhadi) dan meminta sejumlah pulsa. Hingga akhirnya, pelaku diringkus polisi di Gili Genting,” Jelasnya.

Adapun Barang Bukti (BB-) yang berhasil diamankan, satu buah HP merk NOKIA, warna hitam, type 1616, satu buah HP merk Blackberry, warna hitam, type Gemini, satu buah tas ransel warna abu-abu.

“Termasuk BB yang kami amankan satu buah helm warna hitam dan satu buah masker warna hijau,” Terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 378 KUHP.

“Atas perbuatannya, sesuai dengan pasal itu, pelaku dikenai ancaman enam tahun penjara,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB