Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Banyaknya pegelola kafe yang masih ngotot membuka usahanya yang sudah dilarang oleh pemkab. Membuat tim gabungan dari kepolisian dan Satpol PP berang, terbukti pada Jum’at siang (26/8/16) tim kembali mengobrak-abrik ‘Kafe Mila’ di Jalan Trunojoyo Sumenep.
Hasilnya petugas tim gabungan berhasil mengamakan puluhan botol minunan keras (miras) yang mengandung kadar alkohol tinggi, dan satu orang perempuan yang bekerja sebagai purel di Kafe tersebut.
Kasubag humas polres Sumenep, AKP Hasanuddin, menyatakan, saat melakukan razia, tim gabungan dari polres berserta Satpol PP mengamankan dua kardus miras jenis prost bir dalam razia pesta miras di cafe mila Desa Gedungan.
Selain mengamankan miras, tim gabungan juga mengamankan satu purel cantik asal situbondo bernama Devi (30) yang saat itu sedang pesta miras.
” Aturan dan Undang-undangnya sudah jelas, bila masih ada cafe yang membuka usahanya dengan aneka jenis minuman ber alkohol, maka pihaknya akan melakukan penindakan,” Ungkapnya.
Sementara, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari ‘Kafe Mila’ yang beralamat di jalan trunojoyo desa gedungan Kecamatan batuan itu, diantaranya, 32 Botol prost Bir, 1 botol anggur merah, 2 botol bir Bintang.
” Satu orang cewek yang bekerja sebagai purel dilakukan pendataan di Mapolres sumenep,” Tambahnya.