Tiga Tewas, Satu Tersangka Penjual Miras Oplosan di Majalengka Diciduk Polisi

Senin, 5 November 2018 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.IK, M.Si. saat menunjukkan barang bukti miras oplosan yang diamankan dari tersangka. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.IK, M.Si. saat menunjukkan barang bukti miras oplosan yang diamankan dari tersangka. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Seorang tersangka diduga sebagai penjual minuman keras oplosan diciduk Satuan Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat. Pasalnya, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan tiga korban tewas usai menenggak minuman haram tersebut.

Ketiga korban tewas, menurut keterangan pihak kepolisian, diketahui sebagai Wawan Hernawan (35) dan Nana Edi Sutisna (33). Keduanya warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh. Kemudian Adi Rismanto (37) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten.

Sedangkan satu korban lagi bernama Wahyu Nurkholiq (25), saat ini masih dalam penanganan perawatan medis.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, dari keterangan yang dihimpun pihaknya, para korban membeli miras oplosan dari tersangka berinisial MT (25) sekira pukul 13.30 WIB pada Rabu (31/10/2018). Setelah membeli, mereka meminum miras oplosan itu dan ketiga korban diketahui telah meninggal dunia.

“MT adalah warga yang beralamat di Perum Griya Prima Pesona (GPP), Kecamatan Kadipaten. Dugaan saat ini tersangka dengan sengaja mengoplos bahan berbahaya untuk dijadikan minuman keras dan botol minuman bermerek tersebut didapat dari sampah yang merupakan barang bekas,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nahsori, KBO Ipda Agus Malik, Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Dodo Suhada, dan Humas Ipda Riyana, Senin (05/11/2018).

Kapolres yang baru menjabat lima hari lalu itu menambahkan, pihaknya di Polres Majalengka ingin menjadikan Kota Seribu Curug tersebut bersih dari maraknya peredaran miras oplosan. Sehingga, ke depan diharapkan tidak ada korban lagi akibat minuman haram tersebut.

“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah kita amankan. Karena mengakibatkan meninggal dunia, tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara sesuai pasal 204 ayat 2 KUHP dan Jo UU tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu
Dinkes Provinsi Jawa Timur Kunjungi Puskesmas Ganding

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Senin, 18 November 2024 - 11:43 WIB

Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:41 WIB