Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Seorang tersangka diduga sebagai penjual minuman keras oplosan diciduk Satuan Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat. Pasalnya, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan tiga korban tewas usai menenggak minuman haram tersebut.
Ketiga korban tewas, menurut keterangan pihak kepolisian, diketahui sebagai Wawan Hernawan (35) dan Nana Edi Sutisna (33). Keduanya warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh. Kemudian Adi Rismanto (37) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten.
Sedangkan satu korban lagi bernama Wahyu Nurkholiq (25), saat ini masih dalam penanganan perawatan medis.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, dari keterangan yang dihimpun pihaknya, para korban membeli miras oplosan dari tersangka berinisial MT (25) sekira pukul 13.30 WIB pada Rabu (31/10/2018). Setelah membeli, mereka meminum miras oplosan itu dan ketiga korban diketahui telah meninggal dunia.
“MT adalah warga yang beralamat di Perum Griya Prima Pesona (GPP), Kecamatan Kadipaten. Dugaan saat ini tersangka dengan sengaja mengoplos bahan berbahaya untuk dijadikan minuman keras dan botol minuman bermerek tersebut didapat dari sampah yang merupakan barang bekas,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nahsori, KBO Ipda Agus Malik, Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Dodo Suhada, dan Humas Ipda Riyana, Senin (05/11/2018).
Kapolres yang baru menjabat lima hari lalu itu menambahkan, pihaknya di Polres Majalengka ingin menjadikan Kota Seribu Curug tersebut bersih dari maraknya peredaran miras oplosan. Sehingga, ke depan diharapkan tidak ada korban lagi akibat minuman haram tersebut.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah kita amankan. Karena mengakibatkan meninggal dunia, tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara sesuai pasal 204 ayat 2 KUHP dan Jo UU tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.