Tiga Tewas, Satu Tersangka Penjual Miras Oplosan di Majalengka Diciduk Polisi

Senin, 5 November 2018 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.IK, M.Si. saat menunjukkan barang bukti miras oplosan yang diamankan dari tersangka. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.IK, M.Si. saat menunjukkan barang bukti miras oplosan yang diamankan dari tersangka. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Seorang tersangka diduga sebagai penjual minuman keras oplosan diciduk Satuan Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat. Pasalnya, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan tiga korban tewas usai menenggak minuman haram tersebut.

Ketiga korban tewas, menurut keterangan pihak kepolisian, diketahui sebagai Wawan Hernawan (35) dan Nana Edi Sutisna (33). Keduanya warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh. Kemudian Adi Rismanto (37) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten.

Sedangkan satu korban lagi bernama Wahyu Nurkholiq (25), saat ini masih dalam penanganan perawatan medis.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, dari keterangan yang dihimpun pihaknya, para korban membeli miras oplosan dari tersangka berinisial MT (25) sekira pukul 13.30 WIB pada Rabu (31/10/2018). Setelah membeli, mereka meminum miras oplosan itu dan ketiga korban diketahui telah meninggal dunia.

“MT adalah warga yang beralamat di Perum Griya Prima Pesona (GPP), Kecamatan Kadipaten. Dugaan saat ini tersangka dengan sengaja mengoplos bahan berbahaya untuk dijadikan minuman keras dan botol minuman bermerek tersebut didapat dari sampah yang merupakan barang bekas,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nahsori, KBO Ipda Agus Malik, Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Dodo Suhada, dan Humas Ipda Riyana, Senin (05/11/2018).

Kapolres yang baru menjabat lima hari lalu itu menambahkan, pihaknya di Polres Majalengka ingin menjadikan Kota Seribu Curug tersebut bersih dari maraknya peredaran miras oplosan. Sehingga, ke depan diharapkan tidak ada korban lagi akibat minuman haram tersebut.

“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah kita amankan. Karena mengakibatkan meninggal dunia, tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara sesuai pasal 204 ayat 2 KUHP dan Jo UU tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan
Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan
Beberapa Akses Jalan Kabupaten Rusak Parah
Akses Jalan Poros Desa Seperti Persawahan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:09 WIB

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:32 WIB

Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Jan 2026 - 07:07 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:11 WIB

BERITA TERKINI

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Kamis, 8 Jan 2026 - 20:09 WIB