Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Terhitung dari tahun 2014 sampai sekarang puluhan miliar sertifikasi bagi guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep tidak jelas ujung tanduknya. Kemenag beralasan pembayaran itu menjadi kewenangan kemenag pusat.
Berdasarkan audit BPK RI tahun 2016 dana sertifkasi guru yang terhutang itu sebesar Rp 60 Miliar. Namun sebagian sudah ada yang dibayarkan selama tiga bulan.
Kepala Kemenag Sumenep, Moh. Bakri menyatakan, bahwa sertifikasi guru dilingkungannya tahun 2014 memang terhutang, namun ada sebagian yang sudah dibayarkan.
“Memang benar sertifikasi guru ada yang terhutang, dan itu sudah menjadi wewenag pusat,” Ujarnya. Senin (23/1).
Menurutnya, untuk sertifikasi yang terhutang ini pihaknya di kabupaten Sumenep, menunggu perintah dari pusat, karena yang menjadi wewenang memang pemerintah pusat.
Sementara itu, salah seorang guru inisial AS mengaku cukup lama menunggu dicairkannya dana sertifikasi itu. Terhitung tiga tahun sampai sekarang belum juga cair.
“Sudah tiga tahun lamanya kami menunggu sertifikasi itu, namun sampai sekarang tidak jelas kapan dicairkannya,” Pungkasnya.