Penulis: Ainur/Kiki
SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Dua orang pemuda Situbondo diamankan oleh Polsek Jangkar atas dugaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jl. Kampung Gumok, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan.
Keduanya adalah MSA (16) warga Curah Jeru, Kecamatan Panji, dan ML (23) warga Desa Olean, Kecamatan Situbondo.
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan keterangan korban, Kapolsek Mangaran Iptu Joko Imam menceritkan, kejadian tersebut bermula saat korban Frangky (29) warga Desa Gelung, Panarukan, bersama istri dan anaknya berboncengan dari arah utara lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
Tepat di lokasi kejadian, korban dihentikan kedua pelaku kemudian langsung dipukul memakai 2 buah potongan kayu. Hingga akhirnya, korban mencoba melakukan perlawanan sampai para saksi datang membantu korban dan mengamankan kedua pelaku.
“Iya, awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat via telepon tentang adanya pemukulan yang dilakukan oleh 2 orang tidak di kenal. Kemudian, saya bersama anggota mendatangi kejadian tersebut untuk memastikan kebenaran informasi. Sesampainya di lokasi, kami sudah mendapati 2 orang pelaku yang berhasil diamankan oleh korban bersama masyarakat,” cerita Iptu Joko Imam, Kamis (10/01/2019).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolsek Mangaran, kini kedua tersangka Curas diamankan ke Mapolsek Mangaran dan menghubungi Unit Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo untuk proses penyidikan.
“Kedua pelaku MSA dan ML bersama barang bukti, berupa 2 buah potongan kayu, 1 unit sepeda motor Yamaha dan 1 buah tas berisi laptop telah diamankan guna penyidikan melalui proses hukum,” pungkas Iptu Joko Imam.