Terkenal Licin, Bandar Narkoba Akhirnya Diringkus

Kamis, 19 Oktober 2017 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Jumi’an alias Jay (40), Seorang bandar sabu-sabu warga Dusun Demmabuh Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang sejak awal 2015 lalu menjadi DPO Polres Pamekasan, akhirnya diringkus.

Jay, tertangkap tangan petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan di rumahnya di Dusun Demmabuh, Desa Jambringin Kecamatan Proppo, Pamekasan pada saat dirinya sedang melakukan proses penimbangan sabu-sabu jenis narkoba di dalam rumahnya.

“Pada hari rabu 18 Oktober 2017 sekira pukul 16.30 waktu setempat, Kasat dan Kanit Opsnal Satresnarkoba bersama 15 personil gabungan menggerebek dan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Alhamdulillah tersanka berhasil ditangkap meskipun tersangka memang terkenal lihai dan licin,” Tutur Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho dalam keterangan press releasenya, Kamis (19/10).

AKBP Nowo Hadi Nugroho menambahkan, dari hasil keterangan sementara, tersangka mangaku mengedarkan barang narkoba jenis sabu-sabu itu ke tiga wilayah Kecamatan di Kabupaten Pamekasan yakni Kecamatan Proppo, Kecamatan Palenga’an dan Kecamatan Kota Pamekasan.

Atas penangkapan itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan delapan belas pocket klip ukuran kecil yang didalamnya berisi bubuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 12,36 Gram, 1 timbangan digital, 2 pipet kaca yang masih ada sisa bekas pembakaran sabu, 3 sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok, 2 gunting, 1 alat hisap boong.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah botol yang atasnya diberi sumbu sebagai alat pembakar (kompor mini), satu buah botol alkohol, 1 tempat permen sebagi tempat penyimpanan, 3 korek api, empat lembar kertas tisu sebagai pembungkus, 3 klip plastik besar, 2 lembar plastik kresek, 2 handphone, Dua STNK Satu SIM.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 112 jo 114 jo 127 UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Berita Terkait

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat
LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap
Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum
Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat
Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan
Beberapa Kasus di Desa Tambaangung Barat Mulai Terungkap
Beberapa Program di Tambaangung Barat Diduga Jadi Lahan Korupsi
Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Proyek TPT

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 09:32 WIB

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat

Sabtu, 15 Februari 2025 - 08:56 WIB

LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:17 WIB

Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:12 WIB

Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 05:42 WIB

Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat

Senin, 17 Feb 2025 - 09:32 WIB

BERITA TERKINI

LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap

Sabtu, 15 Feb 2025 - 08:56 WIB

BERITA TERKINI

Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum

Jumat, 14 Feb 2025 - 06:17 WIB

BERITA TERKINI

Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat

Kamis, 13 Feb 2025 - 06:12 WIB

BERITA TERKINI

Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan

Rabu, 12 Feb 2025 - 05:42 WIB