Terkait Penerbitan Sertifikat Tanah di Bantaran Kali Marengan, BPN Saling Tuding

Sabtu, 19 November 2016 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Mahfud Efendi, Kasi Sengketa Konflik Perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, meradang setelah  mendengar pernyataan pimpinan Dinas PU Pengairan yang mengaku telah berkoordinasi dengan BPN dalam hal penerbitan sertifikat tanah di bantaran sungai Marengan.

Versi Dinas Pengairan, BPN telah menyatakan bahwa penerbitan sertifikat itu sudah prosedural. Bahkan pengairan sama sekali melakukan kordinasi.

“Hingga saat ini BPN belum mengetahui kepastian data dan sertifikast tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengkroscek kembali agar persoalan tersebut bisa diselesaikan,” Ungkapnya. Sabtu (19/11/16).

Dikatakan Mahfud, pihaknya sebagai lembaga yang mempunyai otoritas untuk menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan, mengaku prihatin.

Diyakini BPN tidak akan menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan kalau adminitrasi pengajuan belum lengkap.

Sekedar diketahui, UU tentang tanah sungai dua kali mengalami perubahan. PP Nomor 25 Tahun 1991 tentang Sungai digantikan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Dalam aturan tersebut mengamanahkan,  10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara.

Berita Terkait

Rokok Bintang Tanpa Pita Cukai Berkeliaran di Beberapa Daerah
LPK Meminta Bea Cukai Tutup Perusahaan Rokok Pad
Oknum LSM Terlibat Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai
P3-KGAI di Desa Campaka Jadi Sorotan Publik
Rokok Tanpa Pita Cukai Berkeliaran Dibeberapa Daerah
Proyek Irigasi Diduga Menggunakan Bahan Tidak Sesuai RAB
Proyek Irigasi di Kecamatan Pasongsongan Rusak Parah
Pemerintah Sumenep Mendapatkan Penghargaan BKN RI

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 19:43 WIB

Rokok Bintang Tanpa Pita Cukai Berkeliaran di Beberapa Daerah

Minggu, 27 April 2025 - 09:53 WIB

LPK Meminta Bea Cukai Tutup Perusahaan Rokok Pad

Sabtu, 26 April 2025 - 18:26 WIB

Oknum LSM Terlibat Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Sabtu, 26 April 2025 - 11:07 WIB

P3-KGAI di Desa Campaka Jadi Sorotan Publik

Jumat, 25 April 2025 - 15:38 WIB

Rokok Tanpa Pita Cukai Berkeliaran Dibeberapa Daerah

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Rokok Bintang Tanpa Pita Cukai Berkeliaran di Beberapa Daerah

Senin, 28 Apr 2025 - 19:43 WIB

BERITA TERKINI

LPK Meminta Bea Cukai Tutup Perusahaan Rokok Pad

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:53 WIB

BERITA TERKINI

Oknum LSM Terlibat Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Sabtu, 26 Apr 2025 - 18:26 WIB

BERITA TERKINI

P3-KGAI di Desa Campaka Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 26 Apr 2025 - 11:07 WIB

BERITA TERKINI

Rokok Tanpa Pita Cukai Berkeliaran Dibeberapa Daerah

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:38 WIB