Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Mahfud Efendi, Kasi Sengketa Konflik Perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, meradang setelah mendengar pernyataan pimpinan Dinas PU Pengairan yang mengaku telah berkoordinasi dengan BPN dalam hal penerbitan sertifikat tanah di bantaran sungai Marengan.
Versi Dinas Pengairan, BPN telah menyatakan bahwa penerbitan sertifikat itu sudah prosedural. Bahkan pengairan sama sekali melakukan kordinasi.
“Hingga saat ini BPN belum mengetahui kepastian data dan sertifikast tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengkroscek kembali agar persoalan tersebut bisa diselesaikan,” Ungkapnya. Sabtu (19/11/16).
Dikatakan Mahfud, pihaknya sebagai lembaga yang mempunyai otoritas untuk menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan, mengaku prihatin.
Diyakini BPN tidak akan menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan kalau adminitrasi pengajuan belum lengkap.
Sekedar diketahui, UU tentang tanah sungai dua kali mengalami perubahan. PP Nomor 25 Tahun 1991 tentang Sungai digantikan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Dalam aturan tersebut mengamanahkan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara.