Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Belasan anak jalanan yang menamakan diri Komunitas Anak Punk terjaring dalam Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
GDN tersebut dilakukan berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat akan keberadaan sejumlah anak pengamen jalanan yang dinilai meresahkan.
Razia dilakukan Satpol PP Majalengka pada Kamis siang (18/10/2018) sekira pukul 11.00 WIB. Sejumlah anak jalanan yang terjaring dibawa ke Kantor Satpol PP setempat untuk pendataan dan pembinaan.
“Dari hasil pendataan, terjaring sebelas orang terdiri dari 8 laki-laki dan 3 perempuan dengan beragam usia dari 13 hingga 28 tahun. Mereka mengaku berasal dari Cirebon, Indramayu, dan Majalengka,” terang Kasatpol PP Majalengka melalui Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA), Udin Wahidin.
Setelah mendata nama dan asal, masing masing anak jalanan diminta petugas Satpol PP segera menghubungi keluarganya. Yang menarik, sebelum dijemput keluarga, mereka diberikan sanksi teguran juga dinasehati dan dicukur rambutnya hingga dilakukan rukiah.
“Setelah dinasehati, mudah-mudahan mereka tidak melakukan hal yang sama. Seperti diketahui masih banyak pekerjaan lain asalkan ada kemauan juga keinginan untuk mengubah gaya dan perilaku tidak baik agar menjadi baik di lingkungan masyarakat,” harap Udin.
Kabid Sumber Daya Aparatur (SDA) itu menjelaskan, alasan dilakukan rukiah tersebut karena biasanya anak jalanan sudah terganggu secara psikologis.
“Jadi, dengan dilakukan rukiah diharapkan mereka dapat berubah karakternya ke arah lebih baik,” pungkas Udin.