SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Dusun Kengkang, Desa Gedang Barat, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial RI (51), merupakan terduga pencabulan anak dibawah umur diringkus polisi setempat.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), Bunga (8) tahun bermain kerumah SA (istri pelaku), tetapi SA tidak ada ditempat sehingga hanya ditemui tersangka RI, di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut.
“Setelah pulang korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, kemudian neneknya menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 pukul 08.00 WIB, ungkap AKP Widiarti, Sabtu (09/12/2023).
AKP Widiarti menambahkan, akibat perbuatannya terduga sejak tanggal 08 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Kini tersangka diamankan di rutan Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Arzil
Editor: Heri