SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Moh. Amir, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B setempat, setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Dicky Andi mengungkapkan, bahwa eksekusi tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No. 326 K/PidSus/2013 atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Terdakwa selalu mangkir pada pemanggilan yang kita layangkan, tapi tidak digubris,” ungkapnya, (10/5/2016).
Ia menjelaskan, saat ini terdakwa sudah dijebloskan ke Rutan kelas II B Sumenep untuk menjalani hukuman tujuh bulan penjara.
“Terdakwa sempat mencoba melarikan diri saat proses eksekusi, dan alhamdulillah berkat kesigapan staf Kejari bersama anggota Shabara Polres Sumenep, terdakwa berhasil ditangkap,” jelasnya.
Berdasarkan putusan MA itu, terdakwa didakwa menelantarkan istrinya berinisial SA, yang saat ini sudah meninggal dunia akibat kanker payudara.
Penulis : Brewok
Editor : Heri


















