Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, Jumat (28/07) akhirnya secara resmi menutup tempat Karaoke Terang Bulan di Desa/Kecamatan Tlanakan. Kendati demikian, tempat karaoke Resto Cofe Wira Raja malah dibiarkan beroperasi.
penutupan tempat karaoke Terang Bulan berdasarkan surat perintah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 700/681/432.600/2017.
Menurut Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Yusuf Wibiseno, penutupan tempat karaoke di Desa/Kecamatan Tlanakan itu karena melanggar Perda dan Perbub tentang penyelenggaraan usaha hiburan.
Selain melanggar aturan perda dan perbub, tempat karaoke itu tidak melengkapi izin operasional dari Pemerintah.
“Sesuai perintah tersebut maka mulai hari ini tempat karaoke Terang Bulan kami tutup, lokasi sudah kami pasangi bener tanda penutupan lokasi,” Kata Yusuf Wibiseno kepada media online sorotpublik.com saat di konfirmasi via WA, Jumat (28/07).
Saat di cerca pertanyaan kenapa tempat karaoke di Resto Cofe Wira Raja tidak juga di tutup, Yusuf tidak bisa menjelaskan secara gamblang. Ia hanya mengatakan, pihaknya masih menunggu perintah dari Pemkab setempat.
“Yang jelas jika surat perintah sudah ada maka kami akan segera melakukan tindakan penutupan lokasi tersebut,” Imbuhya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan Massa Desa/Kecamatan setempat mendesak Pemkab untuk segera menutup dua lokasi tempat karaoke tersebut, yakni tempat karaoke Terang Bulan dan Tempat Karaoke Resto Cofe Wira Raja.
Al hasil audensi, DPRD dan Pemkab setempat memberikan tengang waktu penutupan 7 hari kerja yakni hari ini. Sebagai tindak lanjut persoalan itu, Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii Yasin, juga menyatakan tidak akan mengeluarkan izin operasional tempat karaoke Terang Bulan dan Wiraraja di Desa /Kecamatan Tlanakan itu. Pasalnya, dua tempat hiburan tersebut sering melanggar ketentuan.