Penulis: Ainur/Kiki
SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur akhirnya mendapat surat balasan dari Perum Purhutani Bondowoso setelah melayangkan surat sampai dua kali.
Dalam surat itu, Kejari meminta Perhutani Bondowoso agar memberikan laporan terkait Barang Bukti (BB) kayu hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo mulai sejak tahun 2017.
Meski polemik keberadaan BB ini sudah mulai ada titik terang, Kejari Situbondo tetap ingin memastikan bahwa data yang dikirimkan Perhutani Bondowoso sesuai dengan bukti di lapangan.
“Iya, yang jelas dalam waktu dekat ini, kami bersama tim akan turun langsung ke TPK Tapen untuk menginventarisir dan melihat langsung keberdaan BB kayu,” tegas Bagus Nur Ja’far Adi Saputra, Kasipidum Kejari Situbondo, Rabu (13/02/2019).
Pada hari yang sama, tim khusus yang dibentuk Kejari Situbondo melakukan investigasi ke Tempat Penampungan Kayu (TPK) BB di Tapen. Dari data yang berhasil dihimpun, Kepala TPK mengatakan BB kayu tindak pidana illegal loging masih utuh belum ada yang dilelang.
“Jadi, semua BB Kayu semua masih utuh berada di sini. Terkait data-datanya, sudah kami kirim ke Purhatani sebagai laporan ke Kejaksaan,” ungkap Sukardi kepada sejumlah wartawan.
Berdasarkan laporan data yang dikirim Perum Perhutani serta hasil temuan di TPK Tapen tersebut, tim investigasi bersama Kejari Situbondo akan melakukan kajian dan dalam waktu dekat akan turun kembali ke TPK untuk mengetahui keabsahan data.